Jakarta, Sumselupdate.com – PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk periode Oktober 2016. Kenaikan tersebut untuk 12 golongan pelanggan yang telah menerapkan skema tarif penyesuaian atau Tariff Adjustment (TA).
Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi mengatakan, kenaikan tarif listrik pada periode Oktober 2016 disebabkan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang diiringi dengan kenaikan harga minyak atau Indonesian Crude Oil Price (ICP). Sedangkan, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif.
“Tetapi, tarif listrik Oktober 2016 lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya atau pada Oktober 2015. Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi,” kata Agung, dikutip dari liputan6.com, Jumat (7/10/2016).
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 kWh dan tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per kWh.
Sedangkan untuk tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80 per kWh dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh. (pto)











