Palembang, Sumselupdate.com – Bawa puluhan bibit lobster tanpa izin, terdakwa Mahamid bin Nangcik tertinduk lesu usai majelis hakim membacakan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung
Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum dengan sengaja melakukan usaha perikanan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahamid bin Nangcik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata majelis.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda 1,5 miliar subsidair 6 bulan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU menyatakan terima putusan tersebut.
Diberitahukan dalam laman SIP PN kejadian bermula pada saat Tim dari Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan yang sedang melakukan patroli pengawasan dan pemantauan barang kena cukai di Gerbang Tol Kayuagung Palembang yang mencurigai mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Selanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa ditemukan 15 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan 574 kantong plastik yang telah di isi oksigen berisikan 113.078 ekor benih bening lobster. Lalu terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut. (ron)











