Rugikan Negara Rp17,4 Milyar, Empat Terdakwa Divonis 10 Hingga 7 Bulan Penjara

Kamis, 18 Agustus 2022
Sidang vonis terdakwa penyelundup 115.900 bibit baby Lobster Senilai Rp17,4 Miliar.

Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan SH MH, menjatuhkan vonis 10 hingga 7 bulan penjara terhadap empat terdakwa penyelundup 115.900 bibit baby Lobster Senilai Rp17,4 Miliar.

Adapun nama keempat terdakwa Pius Bora Biri, Noldy Leonard, Alan Pasya dan terdakwa Risdianto.

Read More

Dikonfirmasi JPU Kejari Palembang, Ursulah Dewi SH, membenarkan keempat terdakwa telah di vonis Majelis Hakim.

“Kempat terdakwa telah diputus dengan pidana penjara selama 10 bulan dan 7 bulan penjara,” kata JPU saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 13 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts