Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI tahun anggaran 2022-2023, dengan agenda Duplik atas tanggapan replik dari jaksa penuntut umum Kejari Banyuasin.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Misrianti SH MH, tim kuasa hukum terdakwa 1 Bambang Gusriandi, menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp342 juta sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum sudah tidak ada karena sudah dikembalikan seluruhnya oleh para terdakwa.
Menurutnya, dalam poin permohonan dupliknya meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut.
“Menyatakan Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden dari Dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum. Menyatakan Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum,” tegas kuasa hukum Bambang Gusriandi saat membacakan duplik, di PN Tipikor Palembang, Kamis (3/10/2024).
Ia juga meminta majelis hakim agar membebaskan Bambang Gusriandi dari Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum.
“Membebaskan Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden dari Dakwaan Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Memerintahkan agar Terdakwa I segera dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan nama baik Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden dalam kedudukan, serta harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tuturnya
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Bambang Arief Budiman SH mengatakan, bahwa duplik yang disampaikan ke hadapan majelis hakim merupakan tangkisan atas replik Jaksa Penuntut Umum.
“Jadi inti duplik tadi adalah menangkis Replik apa yang disampaikan oleh Jaksa penuntut Umum. Tetapi kita bersyukur Penuntut Umum ada pemahaman sama kita bahwa sama sekali kedua terdakwa ini tidak mendapatkan keuntungan apapun. Yang diuntungkan menurut penuntut umum ada empat, satu adalah bantuan rawat inap untuk Asisisten ll saksi Yusup, terus yang kedua bantuan terhadap wayang kulit sebesar Rp10 juta dan yang ketiga adalah bantuan reog ponorogo kemudian yang keempat ada bantuan Rp10 juta diluar peruntukan rawat inap saksi Hasmi,” ujar Arief.
Arief Menegaskan, dalam dupliknya sudah menyampaikan dan lampiran bukti-bukti, bahwa untuk reog ponorogo dan wayang kulit sudah dikembalikan.
“Bahwa kita sudah lampirkan bukti-bukti pengembalian ke kas KORPRI serta bukti ini sudah tunjukan pada saat di persidangan, yang kedua bahwa diakui juga oleh saksi Hasmi bahwa dia yang menanda tangani untuk pengeluaran uang Rp10 juta tersebut. Jadi kita menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp 8,5 juta,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menuntut terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.(**)