Palembang, Sumselupdate.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dari berbagai jenjang baru saja dimulai. Berbagai upaya dilakukan oleh pihak terkait untuk menekan praktek perjokian atau sogok menyogok dalam proses PPDB tahun ini.
Benar saja, guna menangkal praktek joki dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2010, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumsel melakukan penandatangan komitmen bersama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersih. Dalam komitmen tersebut diharapkan bisa meminimalisir siswa titipan selama pelaksanaan PPDB 2018.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kota Palembang Herman Wijaya mengaku sangat mendukung penyelenggaraan PPDB yang bersih. Hal ini mengingat, kesuksesan pendidikan bukan hanya tugas Dinas Pendidikan namun perlu ada pengawasan dari lembaga negara maupun masyarakat.
“Sebetulnya bukan hanya Dinas Pendidikan saja yang mengawasi pelaksanaan PPDB ini tapi ada instansi lain yang peduli dengan proses penerimaan siswa baru itu. Untuk itulah, kami sangat menyambut baik adanya penandatangan komitmen bersama ini,” kata dia, Senin (25/6/2018).
Dia mengaku, proses penerimaan PPDB saat ini sudah menggunakan sistem zonasi. Meski bertujuan sebagai pemerataan siswa, sistem ini rupanya berpotensi calon siswa mendaftar lebih dari dari satu sekolah.
“Kami sudah menemukan calon siswa yang mencoba mendaftar dua sekolah. Misalnya orangtua calon siswa memilih 2 sekolah karena jaraknya dekat dengan tempat tinggal. Dengan kata lain, orang tua mencoba-coba mendaftar di dua tempat agar peluang lulus anaknya lebih besar. Memang dalam Permendikbud tidak diatur terkait siswa mendaftar lebih dari dua sekolah di wilayah yang sama,” ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya meminta kepada sekolah agar lebih memperhatikan surat F1 yang dibawa calon siswa dari sekolah asal. Sebab, dalam surat tersebut tercantum nama sekolah yang dituju berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa.
“Seperti antara SMPN 9 dan SMPN 10, SMPN 4 dengan SMPN 50, kemudian ada juga SMPN 1 dan SMPN 13. Sekolah itu jaraknya sangat dekat sehingga membuat orang tua calon siswa mendaftarkan anaknya di dua sekolah sekaligus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah SH, MHum mengaku sudah membuka posko pengaduan untuk mewujudkan PPDB bersih. Meski pusat pengaduan dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, namun pihaknya sudah menyebarkan selebaran di sekolah.
“Kita ingin masyarakat lebih berani mengadu permasalahan PPDB ini baik terkait siswa titipan atau yang lainnya. Untuk itulah kami standby posko pengaduan di kantor,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap adanya penandatangan komitmen bersama PPDB bersih ini bisa mewujudkan pelaksanaan yang bersih dan jauh dari maladministrasi. “Posko pengaduan ini kami buka hingga pelaksanaan PPDB selesai atau lebih kurang sekitar satu bulan,” pungkasnya. (sbw)











