Tak Terdata Masih Bisa Memilih, Ini Syaratnya..

Senin, 25 Juni 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih simpang siur mengenai persoalan pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumel menerangkan kriteria untuk pemilih.

“Untuk para calon pemilih, selain menggunakan data C6 juga bisa menggunakan KTP ditunjukkan di TPS, selanjutnya pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat menumpang memilih atau (A5) dari luar TPS, tapi masih wilayah Kota/kabupaten yang mengadakan pilkada (diberikan dua surat suara Pilkada dan surat suara Pilgub),” ucap Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi.

Read More

Saat jumpa dengan awak media, Junaidi juga menambahkan DPPH pemilih wajib membawa KTP asli disertai Berkas A5 untuk dapat mencoblos.

“Tentu kedua berkas tersebut harus dibawa ketika akan memilih dan diberikan kepada panitia TPS, serta jangan lupa waktu untuk memilih mulai dari pukul 7.00 hingga pukul 13.00,” ujarnya, Senin (25/6/2018).

Selain itu hal yang sangat kursial disampaikanya terkait Dafta Pemilih Tambahan (DPTB) bagi masyarakat yang tidak terdata di DPT wilayahnya.

“Untuk masyarakat yang pada tahun lalu terdata dan saat ini tidak terdata di DPT, masih bisa ikut memilih dengan syarat harus memilih di wilayah tersebut dengan membawa KTP asli atau fotokopi kartu keluarga, atau suket yang ada ditunjukan ke panitia TPS untuk diproses, namun dengan catatan waktu memilih mulai dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00.” tegasnya.

Catatan untuk para pemilih, ketika waktu sudah menunjukan pukul 13.00 pemilihan akan ditutup oleh Ketua KPPS, kecuali yang sudah masuk ke TPS, untuk yang masih di luar akan ditolak. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts