Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas

Selasa, 11 Oktober 2016
Ilustrasi

Sekayu, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Musi Banyuasin menyatakan Agam Firdaus (19), terdakwa kasus pembunuhan bebas dari segala dakwaan.

“Dalam persidangan, tidak ada bukti dan saksi, sehingga majelis hakim memvonis bebas,” kata Bustanul Fahmi dan rekan dari kantor hukum Patriot Sriwijaya, yang mendampingi terdakwa dalam perkara ini, Selasa (11/10/2016).

Kendati demikian, menurutnya putusan bebas tersebut belum bisa diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan menuntutnya dihukum 12 tahun penjara.

Serta dalam waktu dekat JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis yang diketuai Arlen Veronica, SH, bersama anggotanya Puthut Rully Kushardian, SH dan Reno Ardian Wigunadi, SH.

Advertisements

“Artinya putusan hakim sesuai dengan hati nurani. Berdasarkan keyakinan majelis hakim, tidak terbukti unsur pembunuhan, semuanya tidak terbukti di persidangan. Kemudian disetiap putusan bebas dan kasasi adalah hak Jaksa,” terangnya.

Sebelumnya, korban Musahidin ditemukan tewas setelah dibegal di Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin pada, 1 Desember 2015 lalu.

Musahidin diduga menjadi korban pembunuhan setelah dikeroyok kelompok pelaku dan disebut salah satunya adalah terdakwa Agam Firdaus. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.