Tak Setorkan Dana PAD, Kades Sunur Kabupaten Ogan Ilir Divonis 1 Tahun Bui

Senin, 3 Februari 2020

Palembang, Sumselupdate.com – Apni, Sag yang kesehariannya menjabat Kepala Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (3/2/2020).

Apni divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara lantaran tidak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Sunur.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp119.320.000, apabila tidak dapat dikembalikan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Advertisements

Vonis majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU Kejari OI Panji Wijanarko pada sidang sebelumnya yang menuntut agar terdakwa dipidana selama 2,5 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan tersebut majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau pun banding dalam kurun waktu satu minggu setelah putusan yang berkekuatan hukum.

Suasana usai sidang vonis satu tahun untuk Apni, Kades Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (3/2/2020).

 

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wijanarko disebutkan bahwa pada 2016 terdakwa selaku kades melakukan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Desa dan APBDes serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang.

Begitu juga pada 2017, terdakwa sebagai Kades hanya menyetor Rp55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar (kalangan) dan tempat penjualan karet sebesar Rp151.596.000.

Kemudian pada 2018, sesuai dengan surat persetujuan gubernur bahwa Desa Sanur  mendapat dana kompensasi karena menjadi perlintasan kegiatan survey seismic 3 D SKK Migas-PT Mandala Energi Sumbangsel.

Bahwa sesuai berita acara ditandatangani PT Mandala Energi pada Maret 2018, terdapat 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan telah mendapat kompensasi sebesar Rp1.194.763.615.

Selain itu juga terdapat penerimaan kompensasi hak desa sesuai bukti kwitansi pada 30 Maret 2018 senilai Rp367 juta yang ditandatangani saksi Ario Nindityo selaku pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa selaku Kepala Desa Sunur.

Oleh terdakwa, dari jumlah dana kompensasi yang diterima hanya Rp247.680.000 yang disetorkan ke kas desa.

Sedangkan sisanya Rp119.320.000 dibagikan kepada 89 warga Desa Sunur total sebesar Rp54.620.000 dengan alasan PT Mandala Energy belum melunasi kompensasi dan dibagikan kepada 59 perangkat desa sebesar Rp64.700.000

Padahal dana kompensasi tersebut hanya untuk kas Desa Sunur, bukan pembayaran kompensasi untuk tanah milik pribadi warga, sehingga PAD yang diperoleh harusnya disetor ke rekening kas desa terlebih dahulu.

Setelah itu melalui perencanaan dan musrenbangdes yang ditetapkan peruntukannya menjadi APBDes.

Bahwa penggunaan uang milik desa harus sesuai perencanaan dengan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa pada 2016-2018 tersebut berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian Rp374.416.000. (tra)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.