Tak Senang Dituduh Mencuri Kuali, Serkat Siram Adik Kandung Dengan Cuka Para

Selasa, 10 Mei 2022
Pelaku Serkat saat diamankan di Mapolsek Sungai Rotan

Laporan Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com — Polsek Sungai Rotan mengadakan Konfensasi Pers kasus penganiayaan penyiraman cuka para (air keras), oleh pelaku Serkat (40) kepada adik kandungnya Zulkodri (35), di Mapolsek Sungai Rotan Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Selasa (10/5/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Aipda M Jauhari AR, SH, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar jam 17.30 wib di Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.

Dijelaskannya, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara pelaku menyiramkan cuka para (air keras) ke wajah korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.

Masih kata Kanit Reskrim, menurut keterangan saksi-saksi, pelaku mengejar korban dari rumah orang tuanya dan setelah aksi kejar-kejaran akhirnya korban disiram pelaku yang tak jauh dari rumah Nibong.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri, dan meninggalkan korban yang mengalami luka bakar di wajah dan badan sebelah kanan.

Konferensi pers kasus penyiraman air keras

Setelah diadakan penyelidikan serta mendapat informasi tempat persembunyian pelaku, atas perintah Kapolsek Sungai Rotan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan pada Minggu 08 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib.

“Tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Rotan bersama barang bukti botol cuka para. Sementara ini motif kejadian penganiayaan kakak terhadap adiknya ini, menurut keterangan pelaku bahwa, adiknya Zulkodri (35) menuduh tersangka mencuri kuali (wajan) besar milik adiknya,” urainya.

Hal tersebut membuat pelaku emosi dan sempat cekcok, dan akhirnya pelaku mengejar korban dan menyiramkan cuka para ke tubuh korban.

Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian pipi dan mata sebelah kanan, serta tubuh sebelah kanan, mengalami luka bakar melepuh.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 Tahun,” ujar Kanit Reskrim.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.