Jakarta, Sumselupdate.com – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif mengatakan data identitas penduduk yang hingga 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman untuk KTP elektronik akan diblokir.
Sikap Kemendagri itu sebagai langkah untuk dapat memperoleh data yang lebih akurat. Saat ini ada 6 juta pemilih nonpemula yang berusia 23 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman data untuk KTP-E.
Pihaknya pun akan menyisir data penduduk dengan mengacu pada data KTP lama yang dimiliki dan masih belum berubah menjadi data KTP-E.
“Karena kalau datanya diblokir kan tidak bisa menggunakan rekening bank, tidak bisa mengurus BPJS. Jadi langkah ini harus kita ambil karena sisanya tinggal 6 juta lagi, sudah 6 tahun sejak 2012 pencetakan massal, ke mana saja itu,” ujar Zudan dikutip dari mediaindonesia.com.
Meski data mereka diblokir, Kemendagri bisa langsung mengaktifkan kembali data kependudukan saat mereka melakukan perekaman. Pihaknya pun mengaku akan melakukan langkah jemput bola dengan langsung mendatangi para penduduk yang masuk kategori itu.
Dari segi logistik, pihaknya mengaku tidak perlu mengkhawatirkan ketersediaan blanko. Ia mengklaim saat ini ketersediaan blangko tersebut sudah melebihi apa yang dibutuhkan.
“Sampai dengan akhir 2018, ada 5,9 itu yang ada di Dukcapil, yang beredar di daerah kurang lebih 2 juta keping. Jadi, ditotal ada 7,9 juta keping, artinya blangko cukup dan mencukupi. Untuk 2019 kita ada persediaan 16 juta keping, jadi blangko tidak ada masalah lagi.” (pto)











