Tak Laporkan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Bisa Dilantik

Senin, 29 April 2019
Ilustrasi.

Baturaja, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan batas waktu akhir sampai 1 Mei untuk penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Jika tidak menyerahkan LPPDK, sanksinya tegas bisa batal dilantik meskipun caleg sudah terpilih nantinya.

Read More

“Jika tidak menyerahkan LPPDK caleg terpilih bisa gagal dilantik. Penerimaan LPPDK paling lambat sampai 1 Mei,” ujar Ketua KPU OKU Naning Wijaya melalui anggota Divisi Hukum, Jaka Irhamka saat dikonfirmasi Senin (29/4/2019).

Disamping itu, Kasubag Hukum, Aidil saat dikonfirmasi menjelaskan pasca pelaksanaan Pemilu 2019, sampai saat ini sudah lima partai politik (Parpol) peserta pemilu yang sudah menyampaikan LPPDK ke KPU OKU, yakni Partai Gerindra, Hanura, Perindo, Demokrat dan PKS.

Aidil menjelaskan, setelah laporan diterima, pihaknya akan menyerahkan LPPDK ke Kontor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU Provinsi.

“Mereka yang akan menelitinya. Laporan itu merupakan laporan semua penerimaan serta pengeluaran dana kampanye, termasuk laporan calon anggota legislatif. Untuk calon yang tidak sampaikan LPPDK 7, form lampiran penerimaan dan pengeluaran ini, mereka bisa gagal dilantik kalau terpilih,” kata Aidil.

Sanksi ini kata Aidil sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 29 tahun 2018 tentang Dana Kampanye. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts