Tak Kunjung Bayar Pesangon 12 Eks Karyawan, Yayasan Izzatuna Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Writer: - Rabu, 14 Mei 2025
Sebanyak 12 mantan karyawan Yayasan Izzatuna Palembang melapor ke Polda Sumsel usai tak kunjung menerima pesangon yang ditotal mencapai Rp286 Juta, Rabu (14/5/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga).

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 12 mantan karyawan Yayasan Izzatuna Palembang melapor ke Polda Sumsel usai tak kunjung menerima pesangon yang ditotal mencapai Rp286 Juta, Rabu (14/5/2025).

Pelaporan tersebut juga didasari putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Klas 1a Palembang yang memutuskan Yayasan Izatuna Palembang membayar pesangon ke 12 eks karyawan.

Read More

Meski telah berkekuatan incracht atau berkekuatan hukum tetap, pengurus Yayasan Izzatuna Palembang menolak membayar pesangon 12 mantan karyawannya.

Salah satu 12 eks karyawan tersebut adalah Hendrawan Mohammad Ilyas (40) yang saat itu menjabat sebagai ‘Mudi’ mengungkapkan PHK tersebut berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2022 silam.

“Kami telah melaporkan Ketua Yayasan Izzatuna Palembang atas dugaan melanggar Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang nomor 2 tahun 2022 tentang ciptakerja. Karena belum juga membayarkan pesangon klien kami dan rekannya selaku eks-karyawan Yayasan Izzatuna Palembang,” ungkap Rudi F Siregar selaku kuasa hukum ke-12 eks karyawan Yayasan Izzatuna Palembang didampingi tim hukumnya Bharata Agustina, SH dan Julli Rachmanto, SH, Rabu (14/5/2025).

Rudi menyebut sebelum akhirnya menempuh upaya hukum pidana, pihaknya menjalani serangkaian tahapan gugatan perdata di PHI sejak tahun 2022 silam.

Berdasarkan putusan sidang PHI Palembang nomor 77 tahun 2023, menghukum kepada pihak Yayasan Izzatuna Palembang untuk segera membayarkan pesangon kepada ke-12 mantan karyawannya.

Di mana dalam amar putusannya juga menyatakan jika alasan pihak Yayasan Izzatuna Palembang yang melakukan PHK lantaran efisiensi.

Kata Rudi, pihak Yayasan Izatuna Palembang selalu tergugat juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Hasilnya menguatkan putusan majelis hakim PHI Palembang yang memerintah agar segera membayarkan pesangon terhadap klien kami,” tandasnya.

Meski demikian, hingga Majelis Hakim PHI Palembang mengeluarkan teguran Aanmaning tertanggal (29/10/2024) terhadap Yayasan Izzatuna Palembang, pesangon tak kunjung dibayarkan ke-12 mantan karyawannya tersebut.

Rudi menyebut jika dari ke-12 orang eks-karyawan Yayasan Izzatuna yang di-PHK ini sebagai mudir (pengasuh ponpes), tenaga pengajar, petugas keamanan hingga sebagai wakil bendahara yayasan.

“Ada yang sudah belasan tahun sejak tahun 2007 hingga tahun 2019. Sejak di PHK hingga kini ada yang sudah bekerja di tempat lain tapi ada pula yang belum bekerja sampai saat ini,” ungkap Rudi.

Sementara itu, salah seorang eks-karyawan Yayasan Izzatuna Palembang yang menuntut pembayaran pesangon, Hendrawan berharap dengan laporan ke yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ini dapat ditindaklanjuti secara objektif.

“Mohon kepada penyidik Polda Sumsel agar laporan ini dapat ditindaklanjuti, kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Hendrawan.

Terpisah, Muhamad Kosasih selaku Ketua Yayasan Izzatuna Palembang yang di konfirmasi  memberikan alasan berbalik terkait tak memberikan pesangon.

“Bagaimana mungkin ada istilah pembayaran pesangon kepada mantan karyawan. Kedua, surat keterangan yang dijadikan dasar gugatan perdata dari yang bersangkutan kepada Yayasan Izzatuna Palembang yaitu berdasarkan surat keterangan dari almarhum Ustad Solihin Hasibuan tertanggal 24 Mei 2023 yang menyatakan yang bersangkutan pegawai Yayasan Izzatuna Palembang,” ucapnya.

“Secara fakta hukum, surat keterangan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar gugatan karena almarhum Ustad Solihin Hasibuan telah mengundurkan diri dari Yayasan Izzatuna Palembang sejak tanggal 18 Agustus 2022 sehingga Almarhum Ustad Solihin Hasibuan tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengeluarkan surat apapun terkait dengan Yayasan Izzatuna Palembang,” jelasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts