Palembang, Sumselupdate.com- Tidak dilakukan penahanan, terdakwa Jupri dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (30/5/2023).
Dihadapan Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jupri terbukti melakukan tindak pidana nakhoda yaitu melayarkan kapal yang tidak layak berlaut dengan barang bukti 44 ribu liter minyak berjenis solar
Atas perbuatanya terdakwa juga di ancam dalam pasal Pasal 302 ayat (1) Jo. Pasal 117 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jupri dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas JPU
Sebelumnya dalam dakwaannya, terdakwa Jupri pada Selasa (24/1/2023) di perairan Tangga Takat Sungai Musi, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, menjadi nahkoda yang kapalnya tidak layak berlayar.
Awalnya bulan Juli 2018, terdakwa Jupri sebagai ABK Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa, dengan memiliki sertifikat pengawakan kapal sungai dan danau.
Pada Selasa (24/1/23) sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa saat dikapal di perairan Tangga Takat, mendapat telepon dari Budi (DPO) selaku perwakilan pemilik perusahaan kapal, menanyakan siapa saja ABK dikapal dikatakan terdakwa ada Ismail bersama Chievo.
Budi menyuruh menelpon terdakwa Jupri, menghubungi saksi Risky dan saksi M Kurniawan untuk datang ke kapal, karenakan mengisi muatan BBM solar di Pegayut, setelah semua ABK di kapal terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat
Budi menyuruh menelpon terdakwa Jupri, menghubungi saksi Risky dan saksi M Kurniawan untuk datang ke kapal, karena akan mengisi muatan BBM solar di Pegayut
Setelah semua ABK di kapal,terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat menggunakan kapal SPOB Reza Sentosa Perkasa dalam keadaan kosong menuju dermaga di Pegayut.
Sesampainya di Pegayut, kapal menerima pengisian BBM solar sekitar 44 ribu liter atau 44 ton solar dari 3 unit truk tangki warna putih biru merek Pertamina, setelah selesai malamnya Budi menanyakan kapal yang berlayar menuju perairan Tangga Takat.
Di Perairan Pegayut datang anggota Dantim 4/Teknis Deintel Armada Rl dan berupaya menghentikan untuk memeriksa kapal namun kapal terus bergerak, selanjutnya datang Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang, melakukan pemeriksaan.
Didapati dokumen hanya surat SPOG tanggal 21 Januari2023,atas nama nakhoda Edi Zubir yang tidak berada di kapal, maka kapal dibawa ke Dermaga Pos Binpotmar TNIAngkatan Laut 1 llir Palembang. (Ron)











