Tak Dijaga Setelah Ditutup, Warga Tetap Kelola Sumur Minyak Mentah

Selasa, 28 Agustus 2018
Rapat terkait tindak lanjut pasca penutupan sumur minyak milik PT Pertamina.

Sekayu, Sumselupdate.com – Meski sumur minyak milik PT Pertamina di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman sudah ditutup, namun warga tetap tak jera dan kembali mengelola sumur minyak mentah yang menjadi penghasilan mereka, terlebih kondisi di lapangan tidak ada pengamanan dari pihak Pertamina setelah sumur ditutup.

“Kami telah mengecek langsung ke lokasi dan melihat sumur-sumur itu tidak dipagari apalagi dijaga pihak keamanan, wajar bila warga berani membuka dan mengelola minyak mentah lagi,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti disela rapat terkait tindak lanjut pasca penutupan sumur minyak milik PT Pertamina di Kelurahan Mangun Jaya, Selasa (28/8/2018) di Ruang Rapat Randik.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi MSi yang mengatakan bahwa pemerintah sangat menyayangkan pihak Pertamina membiarkan kondisi sumur tanpa pengamanan.

Pihak Pertamina Ramba tidak ada upaya untuk mengelola sumur, sekarang setelah masyarakat yang mengelola dan adanya laporan dari Pertamina pusat, pihak Pertamina Ramba baru mulai sedikit melakukan tindakan.

Advertisements

“Kalau ingin melakukan penutupan lagi, pemerintah tidak ingin mengambil resiko, karena kemungkinan akan terjadi perlawanan dari masyarakat. Sebenarnya masyarakat inginkan manfaat rill, mana program yang dijanjikan Pertamina, sudah terealisasi atau belum?” tanya Sekda.

Lanjut Apriyadi, salah satu solusi yang pemerintah tawarkan adalah apabila Pertamina akan mengelola kembali sumur minyak, memberdayakan masyarakat di Kelurahan Mangun Jaya tersebut agar mereka tidak kehilangan sumber pendapatan.

“Contoh Pertamina Cepu yang mempekerjakan warga di sana sebagai karyawan dalam pengelolaan minyak perusahaan,” sarannya.

Kepala Dinas ESDM Sumsel melalui Kabid ESDM Ariansyah menambahkan, mengenai penghentian ilegal drilling, telah terbit instruksi presiden Mei lalu yang menegaskan bahwa gubernur dan bupati atau walikota wajib mengkoordinasi kan dan melaksanakan penghentian penambangan minyak bumi secara ilegal bersama masyarakat.

“Disebutkan pula bahwa tugas gubernur dan bupati untuk mengoordinir dan melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar oleh kegiatan ilegal drilling tersebut,” sambungnya.

Lanjut Ariansyah, hal ini tentu menjadi konsekuensi bagi pemerintah daerah yang pada dasarnya tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan sumur minyak. “Untuk itu, alternatif lain dari masalah ini dengan memberi kesempatan pemerintah untuk mengelola sumur minyak bersama warga. Sebanyak 17 sumur kita renews melalui Petro Muba untuk pengelolaannya, karena tidak mungkin gubernur dan bupati diberi tugas tanpa ada kewenangan,” jelas Ari.

Sementara itu, pihak PT Pertamina Ramba Richard saat ini belum bisa mengambil kesimpulan. Pihaknya akan melakukan rapat lanjutan untuk menentukan solusi apa yang akan mereka berikan terkait masalah tersebut. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.