Palembang, Sumselupdate.com – Malang yang dialami Desti Permata Sari (26), warga jalan Perindustrian II Kecamatan Sukarami Palembang ini, dirinya sudah mengalami luka benjol dan sakit di bagian kepala usai dianiaya oleh suaminya sendiri inisial AJ (35).
Hal itu terungkap, setelah Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil ini, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (17/2/2025) sore.
Berdasarkan isi laporannya, Desti mengatakan peristiwa penganiayaan yang termasuk dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya terjadi pada Minggu (16/2/2025) malam, sekitar pukul 23.43 WIB, saat dirinya berada di rumah kontrakannya di jalan Rawasari, lorong Purnama, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Awal mulanya itu, dia (terlapor, red) datang ke kontrakan saya, tapi tidak saya bukakan pintu. Kemudian dia mematikan lampu kontrakan saya dari luar,” ucap Desti.
Karena lampu rumah kontrakannya dimatikan oleh terlapor suami, lanjut Desti, ia pun berteriak maling.
“Tapi dia langsung mendobrak pintu kontrakan saya, sampai terbuka. Setelah itu dia masuk, dan langsung menarik saya ke kamar, langsung memukul kepala saya pakai tangan kosong sampai luka benjol. Sampai sekarang kepala saya masih terasa sakit dan pusing,” bebernya.
Baca juga : Anggota Lantas Polrestabes Palembang Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Sebut Melysa Merekayasa Laporan
Masih kata Desti, bahwa dirinya sudah tidak tinggal bersama lagi dengan suaminya tersebut, karena sudah dalam proses perceraian.
“Saya tidak tinggal serumah lagi dengannya, kami lagi proses cerai. Sebenarnya saya sudah lama sering dianiaya oleh suami saya itu, sejak 1 tahun pernikahan kami, sampai sekarang anak sudah tiga, saya pertahankan. Sekarang saya sudah tidak tahan lagi atas perbuatannya, atas laporan ini saya berharap dia ditangkap,” tutupnya.
Untuk laporan pelapor atau korban atas nama Desti Permata Sari, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang. Hal itu diungkapkan oleh Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri.
“Laporannya atas tindak pidana KDRT UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. Saat ini laporan itu sudah kita serahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti,” tutupnya singkat. (**)











