Dinilai Tak Bersalah, Terdakwa Penipuan CPNS Pemkot Pagaralam Diputus Bebas!

Kamis, 1 September 2016
Ilustrasi Penipuan CPNS

Palembang, Sumselupdate.com – Dianggap majelis hakim yang diketuai Kamaluddin, SH, MH, tak bersalah,  terdakwa penipuan pengangkatan CPNS di wilayah Pemkot Pagaralam pada 2010, Herison (48) divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Kamaluddin, SH, MH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/9).

Bahkan Kamaluddin menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak membuktikan adanya pidana yang dibuat mantan Kabid Formasi BKD Pagaralam tersebut. Keputusan ini tentu disambut dengan penuh bahagian dari Herison dan keluarganya yang hadir dalam persidangan.

Read More

Alhamdulillah saya bebas. Semua berkat anugerah Allah. Hakim juga sudah membuat keputusan yang adil sehingga saya benar-benar berterima kasih,” kata Herison.

Ke depan, Herison mengatakan, dirinya akan bekordinasi dengan tim pengacara untuk memulihkan nama baik dirinya. Namun, langkah apa yang nantinya akan ia ambil, Herison belum bisa mengatakan. Yang pasti, arah ke sana sudah ada, apalagi selama ini nama Herizon sudah tercemarkan dengan ditetapkan dirinya sebagai terdakwa.

Hal yang sama dikatakan oleh tim pengacara Herison, Syarifudin dan Ismail Petanase. Keduanya mengatakan, keputusan hakim dengan membebaskan kliennya sudah benar dkarenakan selama persidangan tidak terbukti adanya perbuatan pidana korupsi yang dijalankan Herison.

“Klien kami hanya menjalankan perintah atasan yang saat ini kabarnya sudah meninggal dunia. Selain itu, ketika klien kami menjabat Kabid Fomasi, perkara ini sudah berjalan sehingga dirinya tidak banyak tahu,” kata Ismail, yang diiyakan oleh Syarifudin.

Fakta persidangan, Kamaluddin menyatakan vonis bebas karena menilai dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Herizon tidak terbukti. Pada sidang tuntutan, Satria Lerino, SH, selaku jaksa menuntut Herizon dipenjara selama 1,2 tahun dan membayar denda senilai Rp50 juta yang bisa diganti dengan penjara tiga bulan.

Selain itu, Herizon juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp439 juta lebih kepada 10 honorer yang sempat dilantik menjadi CPNS.

“Jaksa menuntut klien kami melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 2009 tentang tipikor. Karena vonis hakim beda, jaksa tadi mengajukan kasasi pada persidangan,” kata Ismail.

Terungkap dalam persidangan, kasus ini terjadi ketika ada 10 honorer menjumpai Rusmala supaya membantu mereka cepat diangkat CPNS. Apalagi, mereka sudah ikut tes dan lulus, namun pengangkatan dan NIP tidak kunjung keluar. Bertemu dengan Rusmala, mereka berharap bisa segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mereka memberi uang Rp6 juta per kepala kepada Rusmala.

Uang diterima, Rusmala mulai mengupayakan apa yang diminta pihak yang memberikan uang. Namun, usahanya dengan berkali-kali datang ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta sia-sia. Akhirnya, karena merasa tidak enak sudah menerima uang, Rusmala mengantarkan SK palsu yang sudah dibuat oleh seorang dari 10 honorer. SK itu diantarkan ke BKD Pagaralam dan diterima oleh Herison.

Oleh Herison, SK pengangkatan bersumber dari surat yang diberikan Rusmala ia terbitkan. Ia meminta salah satu pegawainya membawa surat itu ke Walikota Pagaralam dengan dalih desakan dari Kepala BKN Pagaralam. SK lalu diterbitkan dan ke sepuluh honorer itu berstatuskan CPNS.

Beberapa waktu berjalan, mulai ditemukan kejanggalan karena NIP kesepuluh honorer itu masih menggunakan sistem yang lama. Di sinilah baru diketahui kesepuluh honorer itu menggunakan NIP palsu dan langsung diberhentikan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts