Palembang, Sumselupdate.com – Bagi puluhan pengunjung yang terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (31/5).
Sebanyak 30 pengunjung yang terjaring tak membawa KTP saat berpergian tersebut, mereka semua langsung menjalankannya persidangan ditempat. Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp. 20.000.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang M Sabar didampingi Kabid PPUD Damsi AR mengungkapkan, setiap penduduk yang tidak memiliki KTP akan dikenakan denda sebesar Rp. 20 ribu serta biaya administrasi sebesar seribu rupiah.
“Jika sesuai Perda akan dikenakan denda sebesar Rp. 200 ribu, namun sekarang hanya Rp. 20 ribu sesuai keputusan hakim yang memimpin persidangan. Nantinya, uang itu akan diserahkan kepada KAS negara,” pungkas dia. (Man)











