Tak Bawa KTP, Pengunjung Sidang Ditempat dengan Bayar Denda Rp. 20 Ribu

Selasa, 31 Mei 2016
Tampak pengunjung yang tak bawa KTP tengah sidang ditempat, Selasa (31/5)

Palembang, Sumselupdate.com – Bagi puluhan pengunjung yang terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (31/5).

Sebanyak 30 pengunjung yang terjaring tak membawa KTP saat berpergian tersebut, mereka semua langsung menjalankannya persidangan ditempat. Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp. 20.000.

Read More

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang M Sabar didampingi Kabid PPUD Damsi AR mengungkapkan, setiap penduduk yang tidak memiliki KTP akan dikenakan denda sebesar Rp. 20 ribu serta biaya administrasi sebesar seribu rupiah.

“Jika sesuai Perda akan dikenakan denda sebesar Rp. 200 ribu, namun sekarang hanya Rp. 20 ribu sesuai keputusan hakim yang memimpin persidangan. Nantinya, uang itu akan diserahkan kepada KAS negara,” pungkas dia. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts