Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku tabrak lari di Jalan Kolonel H Burlian tepatnya di depan Simpang Indomie, Kecamatan Sukarame Palembang, beberapa waktu lalu, sudah diamankan Satlantas Polrestabes Palembang pada Sabtu (13/5/2023) saat berada di kawasan Kecamatan Sako.
Berdasarkan LP/A/272/V/2023/SPKT Satlantas Polrestabes Palembang, petugas menangkap pelaku bernama Idra Fitri (54), bersama kendaraannya jenis Daihatsu Sigra nopol BG 1704 TD.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Rendy Surya Aditama saat press release di Mapolrestabes Palembang pada Senin (15/5/2023).
“Upaya penangkapan yang dilakukan berkat adanya bantuan dari aplikasi bantuan kepolisian (Banpol). Diberitahukan oleh Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo kepada seluruh jajaran termasuk ke Polrestabes Palembang, bahwa permohonan kepada pengusutan insiden tabrak lari yang berdampak pada meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Harryo.
Dari informasi tersebut, menurut Harryo, anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari alat bukti yang bisa membantu penyelidikan.
“Alhamdulillah, dengan bantuan peralatan sarana yang ada yakni kemajuan teknologi baik kamera CCTV maupun ETLE, memberikan petunjuk anggota Satlantas dalam pengungkapan kasus ini dan menangkap pelakunya,” jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, lanjut Harryo, pelaku sendiri mengakui cerita yang terjadi dan tentunya disesuaikan dengan alat bukti dan barang bukti yang ada.
“Sehingga cara bertindak kita lakukan sudah sempurna untuk menempatkan pelaku Idra sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus tabrak lari itu,” terang Kapolrestabes Palembang.
Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa saat kejadian dia (pelaku –red) kaget pada radius dua meter tiba-tiba ada orang yang menyeberang.
“Kondisi saat itu karena pelaku sedang buru-buru dimana tujuan pelaku pergi dari rumah mau kerja ke daerah Tanjung Api-api, diduga karena tergesa-gesa dan posisi yang sudah mepet antara korban dan kendaraan sehingga kecelakaan tidak bisa terelakkan lagi,” tutur Kombes Pol Harryo.
Pihak Satlantas juga akan mengecek langsung ke TKP ada tidaknya upaya pengereman yang dilakukannya.
“Satlantas akan melakukan investigasi itu untuk pemberkasan dan kita mendapatkan cerita yang sebenarnya. Pelaku juga ada upaya untuk menemui korban di rumah sakit, namun tidak bertemu dan menghubungi rekan-rekannya, oleh itulah kita mendapatkan kesimpulan sementara ada upaya dari pelaku bagaimana mencari yang terbaik mempertanggungjawabkan atas tabrak lari yang terjadi,” terangnya.
Masih kata Kombes Harryo, saat kejadian pelaku tidak melarikan diri namun mengamankan diri karena takut dimassa warga.
Akhirnya pelaku menempatkan kendaraan di tempat aman di rumah orang tuanya kemudian mencari tahu di lokasi kejadian tersebut dan meninjau rumah sakit terdekat apakah ada korban tabrak lari yang dilakukannya.
“Pelaku juga akhirnya menginformasikan kepada keluarga, teman, untuk memberitakan permasalahan yang terjadi. Korban sempat dilarikan warga ke RS Ar Rasyid. Sementara pelaku sempat mengecek ke RS Myria, setelah 6 jam setelah kejadian korban dinyatakan meninggal dunia. Atas ulahnya pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, pelaku Idra Fitri saat diwawancarai mengakui perbuatannya. Sebelum menabrak di TKP, dirinya dari Inderalaya ke Palembang kemudian hendak menuju ke Tanjung Api-Api.
“Setiba di TKP, saya mengambil jalur kanan lalu melihat ada orang menyeberang jalan kurang lebih dua meter. Sempat mengerem tapi tetap saja tabrakan tidak terhindar lagi. Saat itu kondisi tidak mengantuk, cuma ingin cepat pergi kerja. Ketika menabrak itu, saya lihat kebelakang, warga sudah ramai. Jadi saya takut dan langsung pergi ke rumah orang tua di kawasan Tanjung Sari, mobil saya titipkan di sana dan tidak cerita kejadiaan,” tuturnya. (**)











