Tabrak Pemotor Menepi di Pinggir Jalan, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Sebut Pengemudi Mobil Diduga Mengantuk

Writer: - Senin, 28 April 2025
Kecelakaan lalu lintas hingga viral di Media Sosial (Medsos) Instagram, terjadi di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kecelakaan lalu lintas hingga viral di Media Sosial (Medsos) Instagram, terjadi di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang, tepatnya dekat SPBU Rahmat Palembang, pada Senin (28/4/2025) pagi.

Dalam video viral berdurasi kurang lebih 1 menit itu, memperlihatkan seorang pengendara mobil jenis Avanza bernomor polisi (bernopol) BG 1762 JD yang dikemudikan oleh yakni bernama Marwin (56) menabrak pengendara sepeda motor jenis Honda Beat, bernama Medri (32) warga Palembang.

Read More

Informasi dihimpun, kejadian bermula saat pengendara mobil datang dari arah pasar Plaju menuju ke Kelurahan Talang Putri, tiba-tiba mobil tersebut menabrak motor Beat yang dikendarai oleh korban yang sedang berhenti di kiri jalan.

Akibat peristiwa laka lantas tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian kaki kiri dan motornya rusak.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa laka lantas di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang.

Baca juga : Mobil Truk Tak Kuat Menanjak, Lakalantas Beruntun Terjadi di Lahat, Begini Kronologisnya

“Benar, ada peristiwa laka lantas tersebut, antara pengendara mobil Avanza menabrak pengendara motor yang sedang berhenti di pinggir jalan,” ujar AKBP Finan Sukma Paradipta, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (28/4/2025) siang.

Untuk penyebab kecelakaan ini, lanjut AKBP Finan, disebabkan kelalaian pada pengemudi mobil Avanza BG 1762 JD yang diduga saat mengemudi dalam kondisi mengantuk.

Baca juga : Peristiwa Lakalantas Mobil Pick Up yang Tabrak Pohon, Ternyata Timbulkan Korban Jiwa

“Ini kurang konsentrasi serta hilang keseimbangan hingga menabrak pengendara motor di TKP,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, untuk pengendara mobil bisa di pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 310 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Namun hingga kini, barang bukti sudah kita amankan dan pengendara mobil masih diambil keterangan terkait kejadian laka lantas tersebut,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts