Syahron Nazil Tegaskan Plh Tak Bisa Lakukan Rotasi Jabatan

Kamis, 18 Februari 2021
Plh. Bupati PALI, Syahron Nazil.

PALI, Sumselupdate.com –  Plh Bupati PALI, Syahron Nazil, SH menegaskan jika dirinya tidak bisa melakukan rotasi jabatan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Plh Bupati PALI tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan. Yang sifatnya kebijakan, keuangan dan rotasi pejabat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel,” terangnya kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).

Read More

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa, jabatan Plh Bupati merupakan jabatan untuk memantapkan kebijakan dari pemimpin sebelumnya.

“Soal rotasi jabatan eselon II di lingkungan Pemkab PALI, itu sebelum saya ditunjuk menjadi Plh Bupati PALI. Plh Bupati untuk memantapkan kebijakan dari pemimpin sebelumnya, karena Plh Bupati hanya bersifat sementara sambil menunggu Kepala Daerah yang dilantik, atau menunggu Pj yang ditetapkan oleh Gubernur Sumsel,” kata Bupati PALI.

Sebelumnya, mencuat kabar adanya rotasi jabatan eselon II di lingkungan Pemkab PALI. Rotasi tersebut menggantikan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum defenitif. Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) dijabat oleh Hendi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dijabat oleh Sunardin, SH, Dinas Pertanian diisi oleh Ahmad Jhoni, serta jabatan Asisten III Setda PALI diisi oleh Drs. Oli Ansori. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts