Jakarta, sumselupdate.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin angkat bicara terkait upaya politik hak angket anggota DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pasca ditetapkan keputusan batas usia minimal Calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Sutan, keputusan MK bersifat final dan mengikat tidak boleh diganggu gugat pihak manapun. Mempertanyakan hasil keputusan MK artinya mendelegitimasi supremasi hukum dan konstitusi.
“Proses dan hasil keputusan lembaga peradilan termasuk MK tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan politik sesaat. Bahwa terjadi kontroversi akibat hasil keputusan MK hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam demokrasi”, ujar Sultan melalui keterangan resminya Rabu (01/11).
Dikatakan, keputusan MK harus dihormati semua elemen bangsa sebagai sebuah ketetapan hukum positif. MK sudah memiliki mekanisme sendiri mengevaluasi kode etik hakimnya melalui Majelis Kehormatan MK.
“Mari Kita percayakan kepada MKMK untuk memproses kode etik para hakim sedang berlangsung. Kami harap semua pihak menjaga stabilitas politik nasional di tengah volatilitas ekonomi global saat ini”, tegasnya.
Baca juga : Pembukaan Masa Sidang, DPD RI Tekankan Sosialisasi Lima Proposal Kenegaraan
Sebelumnya, anggota DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” kata Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Baca juga : DPD RI Desak Pemerintah Perkuat Upaya Diplomasi Hentikan Agresi Militer Israel di Palestina
Masinton mengatakan, interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya. (**)











