Suap Kejati Bengkulu Diduga untuk Amankan Korupsi Pembangunan Irigasi

Jumat, 9 Juni 2017
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Operasi tangkap tangan terhadap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, diduga karena Parlin menerima suap terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ia telusuri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Read More

“Petugas KPK mengamankan uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat,” ujar Basaria dikutip dari laman kompas.com, Jumat (9/6/2017).

Pemberi suap dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proyek pembangunan irigasi tersebut senilai Rp 90 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Parlin dan dua pemberi suap sebagai tersangka. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts