Suap di Kemendes Diduga Dimulai Maret 2017 dan Memakai Kode Khusus

Minggu, 28 Mei 2017
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. (TEMPO/Istman)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perkara suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Kementerian Desa sudah berlangsung sejak Maret lalu.

Alasannya, pada bulan Maret BPK mulai melakukan audit atau pemeriksaan terhadap laporan Keuangan Kemendes.

Read More

“Sekitar Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes untuk Tahun Anggaran 2016,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, dalam jumpa pers di kantor KPK seperti dilansir Tempo.co, Sabtu(27/5/2017).

Laode menjelaskan dalam proses itu, salah satu tersangka, yaitu SUG dari Inspektorat Jenderal Kemendes, diduga melakukan lobi ke BPK.

Lobi diarahkan ke auditor BPK, yakni tersangka berinisial ALS. Adapun tujuannya untuk memastikan audit laporan keuangan Kemendes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016.

Dari lobi itu, menurut KPK, terbentuklah kesepakatan transaksi suap.

Sejauh ini, nilai suap yang sudah diketahui adalah Rp240 juta. Sebanyak Rp40 juta didapat dalam Operasi Tangkap Tangan Jumat kemarin, sementara sisanya diduga diserahkan pada awal Mei.

“Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah ‘PERHATIAN’,” ujar Laode melengkapi.

Soal kronologis penangkapan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan OTT dimulai pada pukul 15.00, Jumat kemarin.

Penangkapan pertama dilakukan di kantor BPK. Sebanyak 6 orang tertangkap dalam OTT di kantor yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, itu.

“Di kantor BPK diamankan 6 orang yakni ALS (auditor BPK, tersangka), RS (pejabat eselon 1 BPK, tersangka), JBP (pejabat eselon 3 Kemendes, tersangka), sekretaris RS, satpam, dan sopir JBP,” ujar Agus.

Selain berhasil mengamankan enam orang, Agus mengatakan penyidik KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang sebagai alat bukti.

Adapun rinciannya, yaitu Rp40 juta yang diduga sebagai bagian dari suap dan uang senilai Rp1,145 miliar yang belum diketahui apakah bagian dari suap.

Kurang lebih 1,5 jam kemudian, KPK melanjutkan OTT ke kantor Kementerian Desa. Nah, baru di sanalah tersangka pemberi suap, tersangka SUG, ditangkap.

“Untuk keamanan barang bukti kasus suap BPK ini, KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Kami menyegel ruangan ALS dan RS di BPK. Di Kemendes, kami menyegel 4 ruangan, yaitu 2 ruangan JBP, 1 ruangan Biro Keuangan, dan 1 ruangan SUG,” ujar Agus. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts