Suami Bunuh Istri di Lubuklinggau, Sudirman Mengaku Menyesal

Senin, 11 Maret 2019

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Sudirman (36) warga Jalan Mangga Besar II,  Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II terhadap istrinya, Rozalina beberapa waktu lalu?

Kini pelaku yang sudah diamankan di Polres Lubuklinggau mengaku menyesal dan hanya bisa menangis setelah membunuh istrinya tercinta.

Penyesalan itu disampaikan tersangka ketika dihadirkan dalam gelar hasil ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Senin (11/3/2019). “Aku khilaf tidak sengaja membunuhnya,” ucap Sudirman ketika dibincangi wartawan.

Dia minta maaf kepada seluruh keluarganya dan keluarga Rozalina. “Tidak ada niat membunuh dia (Rozalina), tapi karena sakit hati dia sering minta duit. Kebetulan saat itu saya tidak punya uang, akhirnya saya khilaf,” ujar Sudirman.

Dirinya mengakui sering ribut dengan istrinya yang dipicu masalah ekonomi, Rozalina sering menanyakan masalah uang nafkah kepada pelaku. “Sedangkan saya hanya guru honorer. Tiap kami ribut sering bahas masalah cerai. Tapi setiap aku ajak ke pengadilan dia tidak mau,” katanya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan selama dalam pelarian, Sudirman sempat berusaha mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus sebanyak tiga tenggak.

“Sempat berobat ke Rumah Sakit Siti Aisyah, baru diserahkan ke Polres, untuk proses penyerahan diri oleh diantar pihak keluarga,” terangnya.

Sebelum proses penyerahan diri pelaku, dirinya melanjutkan, anggota sempat melakukan pengejaran sampai ke daerah Terawas, Kecamatan STL Ulu Trawas, Kabupaten Musi Rawas.

“Karena tidak membuahkan hasil, saya sendiri melakukan pendekatan kepada pihak keluarga melalui telpon agar yang bersangkutan (Sudirman) menyerahkan diri,” katanya.

Beberapa jam kemudian ada konfirmasi dari keluarga pelaku, bila mereka akan menyerahkannya secepat mungkin dan tak lama kemudian pihak keluarga bersama pelaku datang ke Polres Lubuklinggau.

“Dari rumah sakit, dia (Sudirman) dibawa ke rumah keluarganya yang kebetulan juga mantan polisi, saya sendiri yang menerimanya di Polres,” ujarnya.

Karena habis minum racun, saat diturunkan yang Sudirman dalam posisi digendong, karena saat itu kondisinya masih lemas tidak bisa jalan.

“Akhirnya saya undang dokter dari Polres, memastikan sampai yang bersangkutan bebas dari masa kritis. Alhamdulillah Kamis dinihari yang bersangkutan bisa tidur,” tambahnya.

Pagi harinya baru dilakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. “Motifnya kalau saya lihat karena masalah ekonomi. Istrinya menuntut masalah keuangan, suami tidak bisa memenuhinya,” ungkapnya.

Kemudian Sudirman tidak terima atas tuntutan itu, tidak tahan karena omelan dari sang istri kemudian mengaku khilaf terus menusuk istrinya sebanyak empat lubang.  “Kondisinya saat ini sudah membaik walau belum pulih betul, sudah bisa jalan, pokoknya sudah membaik,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.