Kolombo, Sumselupdate.com – Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake mengumumkan Keadaan Darurat Masyarakat yang mulai berlaku pada Jumat (28/11), di tengah negara tersebut menghadapi salah satu bencana terkait cuaca terburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Deklarasi tersebut, yang dikeluarkan melalui Lembar Informasi Luar Biasa No. 2464/30 dan dirilis pada Sabtu (29/11), memberikan pemerintah kewenangan luas di bawah Ordonansi Keamanan Publik untuk memberlakukan peraturan darurat secara nasional. Para pejabat menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan publik, menjaga stabilitas nasional, serta mempercepat respons bencana seiring hujan lebat, banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di negara itu.
Divisi Media Kepolisian Sri Lanka menyatakan bahwa kepolisian telah membentuk Unit Operasi Khusus di Markas Besar Kepolisian di bawah pengawasan langsung Inspektur Jenderal Polisi (IGP). Unit tersebut membuka saluran telekomunikasi langsung (hotline) dan layanan WhatsApp khusus untuk menerima permintaan bantuan dari masyarakat.
Petugas kepolisian di seluruh negara telah ditugaskan dalam tim respons cepat untuk menangani keadaan darurat akibat cuaca ekstrem di wilayah masing-masing. Perahu, perlengkapan menyelam, dan peralatan penyelamatan lainnya disiapkan untuk dikerahkan sewaktu-waktu. Pusat Manajemen Bencana, angkatan bersenjata, dan berbagai lembaga lain turut digabungkan dalam kerangka operasi darurat terpadu.
Pihak berwenang menambahkan bahwa langkah-langkah keamanan tambahan diberlakukan untuk melindungi rumah dan barang-barang milik warga yang mengungsi. Divisi kepolisian juga diinstruksikan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di tempat penampungan sementara.
Sementara itu, Departemen Imigrasi dan Emigrasi Sri Lanka menerapkan kebijakan pemfasilitasan visa bagi warga negara asing yang terdampar akibat pembatalan penerbangan dan gangguan perjalanan terkait cuaca. Wisatawan yang tidak dapat berangkat pada atau setelah 28 November dibebaskan dari biaya perpanjangan visa dan denda keterlambatan. Pemegang Visa Turis, Visa Bisnis, dan Visa Tinggal mendapat masa tenggang tujuh hari untuk menyelesaikan proses perpanjangan.
Departemen tersebut menyampaikan bahwa perpanjangan visa untuk pengunjung jangka pendek dapat dilakukan secara daring, dan pembaruan lebih lanjut akan diumumkan sesuai perkembangan situasi.
(**)











