Palembang, Sumselupdate.com – Setelah cukup lama menjadi buronan karena terlibat pencurian sepeda motor diberbagai wilayah Kota Palembang, akhirnya Amin Gustiansyah (25) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gandus karena melakukan aksi penganiyayan terhadap anak di bawah umur.
Kepada penyidik, tersangka mengaku ia bersama temanya Agung (DPO) setidaknya sudah 13 kali melakukan aksi pencurian di kawasan Ilir Barat II, Ilir Barat I, Sukarame dan Gandus dengan bermodalkan kunci letter T yang dibelinya di Pasar Cinde.
“Biasanya saya mencuri sepeda motor matic yang terparkir dipekarangan rumah.Saya mengeksekusinya biasanya dalam sepuluh detik motor berhasil kami larikan,” ujarnya saat gelar perkara di Polsek Gandus, Jumat (6/1/2017).
Dalam sepekan lanjut dia, mereka berdua bisa tiga sampai empat kali menjalankan aksinya, dengan keliling mereka mengintari kota Palembang setelah target mereka sudah didapatkan mereka melihat situasi setelah situasi dirasa aman baru mereka menjalankan aksinya.
“Motor hasil curian dibeli Mamang saya di Muara Enim biasanya dia datang membawah truk, motor dimasukan ke dalam truk lalu dibawa ke Muara Enim, satu unit motor dijual seharga 1,5 juta,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan setelah lama menjadi DPO akhirnya pelaku ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Karena saat penangkapan tersangka sedang mengonsumsi shabu setelah digelah ditemukan senjata tajam dan kunci T.
Setelah dilakulan pengembangan diketahui pelaku merupakan palaku curanmor dan pembongkaran rumah kosong dibeberapa wilayah termasuk diwilayah hukum Polsek Gandus. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 dan 351 KUHP. Sedangkan Agung masuk DPO kita,” kata dia. (tra)











