Muaraenim, Sumselupdate.com — Dalam rangka peringatan hari antikorupsi sedunia tahun 2023, Inspektorat kabupaten Muaraenim mengadakan sosialisasi antikorupsi bersama dengan pihak terkait, Kamis (28/12/2023) di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muaraenim. Kegiatan ini bertema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju” dan dihadiri oleh Pj Bupati Muaraenim Ahmad Rizali, Sekretaris daerah Yulius, Kakan Inspektorat Suhermansyah, Forkompimda, Kepala OPD, Camat, kepala desa, dan para peserta lainnya.
Pj Bupati Ahmad Rizali dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk kepribadian, perilaku, dan pengetahuan tentang penatalaksanaan antikorupsi. Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat dan partisipasi publik untuk meningkatkan kesadaran dan inisiatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Korupsi bukanlah hal yang mudah untuk dikenali dan dihindari, oleh karenanya kita perlu bersama-sama mendiskusikan dan saling mengingatkan agar bekerja secara profesional dan transparan. Korupsi memiliki dampak negatif yang luas dan merugikan bangsa ini,” ungkap Pj Bupati.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kanit Pidkor Satreskrim Polres Muaraenim IPTU Edward Habibi sebagai narasumber menjelaskan tentang peran aktif komponen masyarakat dan penggiat media dalam pencegahan dan pelaporan korupsi. Ia juga menyampaikan syarat dan teknis pelaporan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Muaraenim.
“Syaratnya harus ada keuangan negara yang telah dikuasai secara fisik dan utuh oleh pelaksana pengerjaan agar tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara ataupun pelaksana kegiatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat ditindaklanjuti oleh kami. Kami mengapresiasi atas laporan masyarakat dan masukan positif dari elemen masyarakat maupun aktivis dan penggiat media yang merupakan garda terdepan dalam pencegahan korupsi. Upaya hukum terakhir adalah upaya konsekuensi hukum pidana sebagai azas penegakan hukum,” tegasnya.(**)











