Sopir Angkot Ini Mengaku Narkoba yang Dijual Milik Bandar di Dalam Penjara

Minggu, 19 Juni 2016
Tersangka pengedar narkoba diamankan di Polresta Palembang, Minggu (19/6).

Palembang, Sumselupdate.com  –Usai tertangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polresta Palembang, Minggu (19/6), tersangka seorang sopir angkot bernama Hengky (36) mengaku, jika shabu tersebut bukan miliknya.

Menurut keterangan tersangka yang tinggal di Jalan KH Azhari, Lorong Firma, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bandar berinisial E yang saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo Palembang.

Read More

Sedangkan saat tertangkap petugas, dirinya mengkau hanya disuruh menghantarkan pesanan narkoba tersebut kepada seseorang.

“Upahnya, satu kali menghantarkan dikasih uang sebesar Rp500 ribu, baru tiga kali Pak. Barang itu, saya dapatkan dari E yang sekarang di LP Pakjo. Uangnya ,saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup bapak dua anak ini. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts