Soal Proyek, Oknum Anggota Dewan Banyuasin Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 Februari 2019
Tebri Heriansyah menunjukkan bukti lapor.

Palembang, Sumselupdate.com – Oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial HA dilaporkan Tebri Heriansyah ke Polda Sumsel dalam perkara penipuan sebesar Rp40 juta, Selasa (19/2/2019).

Usai membuat laporan, Tebri yang tinggal di Jalan KH Sulaiman, Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin ini menjelaskan kejadian bermula saat terlapor berjanji memberikan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Mariana senilai Rp200 juta per paket kepada pelapor pada Mei 2018 lalu.

Read More

“Saat itu HA meminta uang sebesar Rp40 juta. Kemudian saya menyerahkan uang Rp40 juta kepadanya di Jalan Perkantoran Sekojo, Kecamatan Banyuasin III, pada 21 Mei 2018,” katanya.

Kemudian terlapor berjanji proyek akan diberikan seminggu setelah uang diserahkan. Namun sampai waktu yang ditentukan, terlapor tak kunjung memberikan proyek yang dijanjikan.

“Sudah dimediasi dan terlapor sepakat akan mengembalikan uang saya pada Januari tadi, tapi setelah dihubungi terlapor tidak ada jawaban di SMS dan WhatsApp tidak dibalas, bahkan nomor telepon nya sudah tidak aktif lagi,” imbuhnya.

Dengan laporan yang dibuatnya, dirinya berharap pihak kepolisian bisa mengusut dan memproses laporan dengan menangkap oknum anggota DPRD tersebut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts