Palembang, Sumselupdate.com – Terkait OTT yang dikabarkan menimpa Bupati Muaraenim Ahmad Yani yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Muaraenim, DPD Partai Demokrat Sumsel belum bisa mengambil sikap karena masih menunggu penjelasan resmi dari KPK RI.
“Kita harap apa yang terjadi terhadap AY baik-baik saja. Kita masih menunggu penjelasan resmi dari KPK seputar apa yang menimpa pak AY,” kata Ketua Badan Pembina Organisasi Kader dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Sumsel Firdaus Hasbullah SH, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, setiap kader Partai Demokrat yang terpilih menjadi kepala daerah telah menandatangani pakta integritas sebelum menduduki jabatan. Salah satu poin yang tercantum yakni melawan korupsi.
Namun sampai saat ini pihaknya baru mengetahui apa yang dialami Ahmad Yani melalui media online dan penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel yang ditulis di media online tersebut. Sehingga pihaknya masih menunggu kepastian dari KPK.
Sementara itu pasca-OTT oleh Tim Penindakan KPK terhadap Bupati Muaraenim Ahmad Yani dan seorang pengusaha ternama berinisial Rb serta oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruangan (PUPR) Muaraenim, pada Senin (2/8) malam, aktivitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim masih tetap berjalan normal.
Terlihat ruang kerja Bupati Muaraenim di Gedung Bappeda yang disegel penyidik KPK telah dijaga ketat dua anggota kepolisian mengenakan seragam lengkap dan senjata laras panjang.
Begitu juga dengan ruangan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) di area Perkantoran Islamic Centre juga telah disegel dan dijaga ketat dua aparat bersenjata laras panjang.
Sedangkan situasi rumah dinas Bupati Muaraenim, Balai Agung Serasan (BAS) yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muaraenim juga mendapatkan pengamanan ekstra ketat dari petugas Satpol PP Pemkab Muaraenim.
Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan masuk ke rumah dinas tersebut. Sementara masyarakat umum dan awak media tidak diperbolehkan. “Maaf pak, saat ini pak Bupati tidak ada di tempat, maka bapak tidak diperbolehkan masuk,” jelas petugas Satpol PP yang melakukan penjagaan. (azw)











