PALI, Sumselupdate.com – Pemkab PALI melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Sumsel terkait lahan yang berada di perbatasan dalam wilayah Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi yang diklaim Pemkab Musi Banyuasin sebagai miliknya.
Hal itu dilakukan sebagai tindakan tegas dari Pemkab PALI, dimana, titik-titik yang telah diklaim Kabupaten Muba tersebut yakni, wilayah Petai Lantak dan Sungai buluh, yang diklaim masuk ke Desa Setia Jaya. Lalu, wilayah Selingsing hingga ke Mandi Angin, yang diklaim masuk ke dalam wilayah Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh.
Sekretaris Daerah Kabupaten PALI H. Robby Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Pemprov Sumsel untuk meminta difasilitasi menyelesaikan permasalahan tapal batas di Desa Talang Akar tersebut.
“Soal tapal batas memang menjadi kewenangan Pemprov. Jadi, hari ini kita sudah melayangkan surat ke Bapak Gubernur untuk mohon difasilitasi dalam penyelesaian soal tapal batas itu,” ujar Robby saat dibincangi, Kamis (2/2/2017).
Dirinya juga mengimbau kepada Camat, Kades dan masyarakat setempat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian serta tidak mudah terprovokasi.
“Memang tapal batas antara PALI dan Muba belum selesai. Namun kami harap, camat, kades, serta perangkat desa tetap menjaga ketertiban dan kedamaian. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan gejolak,” tambahnya.
Mantan Pjs Bupati OKU Selatan itu juga menerangkan bahwa pihaknya saat ini telah membentukan tim tapal batas untuk menyusun serta melengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa daerah tersebut masuk wilayah PALI. (adj)











