Palembang, Sumselupdate.com – Skandal korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Banyuasin akhirnya menyeret tiga pejabat ke kursi pesakitan.
Kepala Dinas PUPR Banyuasin Apriansyah, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Redo, serta Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor Wisnu Andrio Fatra, akhirnya divonis masing-masing 2 tahun bui.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang putusan pada Rabu (17/9/2025).
Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin menuntut masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, sehingga tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2023.
(**)











