Jakarta, sumselupdate.com – Pengusaha Sjamsul Nursalimkembali dipanggil KPK. Selain itu, istri Sjamsul, Itjih Nursalim juga dipanggil berkaitan dengan penyelidikan baru perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
“KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jdwal permintaan keterangan hari ini dan besok,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Selain mengirimkan surat ke kediaman dan kantor Sjamsul, KPK juga berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Sjamsul dan Itjih memang terakhir diketahui sedang berada di luar negeri.
Febri mengatakan surat pemanggilan sudah dikirimkan ke rumah serta kantor Sjamsul. KPK juga telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemanggilan keduanya.
“Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk. KPK berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut,” ujarnya.
Dalam beberapa panggilan, Sjamsul dan Itjih tidak pernah datang. KPK meminta keduanya kali ini kooperatif.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (adm3/dtc)











