Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Elpani Jon Naibaho (42) Sumatera Utara dan Sehat Maruli Tua Silalahi (46) warga Provinsi Aceh, sindikat narkotika jenis shabu antar provinsi lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim yang diketahui hakim Paul Marpaung SH MH, memvonis kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup, di PN Palembang, Selasa (26/10/2021)
Menurut Majelis dirinya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa, yakni terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Paul.
Menurut majelis hakim, dalam pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah jalani hukuman,” ujar Paul sebelum menjatuhkan amar putusan pidana seumur hidup.
Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, baik JPU Kejari Palembang Dani SH serta penasihat hukum Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding. (ron)