Bupati Panca Defenitifkan Tiga Kepala Dinas

Selasa, 26 Oktober 2021
Pelantikan ketiga kepala dinas dilakukan Bupati Panca di Ruang Rapat Kantor Bupati Ogan Ilir Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Selasa (26/10/2021).

Laporan: Henny Primasari

Indralaya, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melantik tiga pejabat Eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Ogan Ilir. Ketiga pejabat tersebut dinaikkan statusnya menjadi defenitif, setelah sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt).

Read More

Pelantikan ketiga pejabat tersebut dilakukan langsung Bupati Panca di Ruang Rapat Kantor Bupati Ogan Ilir Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Selasa (26/10/2021).

Adapun ketiga pejabat yang dilantik, yakni, Ruslan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Hendra Kudeta sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Tapip sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah.

Menurut Panca, dilantiknya ketiga pejabat tersebut setelah melalui proses assesment yang dilakukan Pemkab Ogan Ilir sejak 27 September hingga 21 Oktober lalu. Sebelumnya, panitia seleksi merekomendasikan sembilan calon dari tiga dinas kepada Bupati Ogan Ilir untuk dipilih menjadi kepala dinas.

“Ketiga dinas ini merupakan vital, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu, tanggungjawab dan kerjanya sangat berat. Saya berharap kiranya ketiga dinas ini memberikan yang terbaik kepada masyarakat Ogan Ilir,” perintah Panca.

Ditambahkan Panca, setelah didefenitifkan hendaknya seluruh pejabat ini bertambah semangat dalam bekerja. Apalagi, pada saat menjabat Plt lalu masih banyak evaluasi darinya demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir.

“Kinerja hendaknya berkali-kali lipat lebih baik lagi, demi mewujudkan visi dan misi saya sewaktu kampanye lalu,” tutup Panca.

Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir melakukan assesment untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akan tetapi, khusus untuk Disdukcapil belum bisa dilakukan pelantikan karena harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts