Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) membeberkan peran-peran pelaku sindikat ilegal access asal Bogor, Jawa Barat.
Di mana aparat kepolisian menyebutkan satu pelaku, yakni pemilik toko online logam mulia (LM) sebagai dalang dari peristiwa tersebut.
Diketahui ada empat pelaku yang yang ditangkap Subdit Siber karena terdeteksi melakukan aksi ilegal akses ke kartu kredit milik korban asal Palembang, hingga mengalami kerugian mencapai Rp49,3 juta.
Pelaku tersebut adalah Eko Bowie Prihanto (37), Shandy Setiawan (33) dan Syahrul Sofian (20). Di mana ketiganya merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Sementara satu pelaku lainnya adalah Mamun Taryono (35) merupakan warga Tasikmalaya Jabar.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti menjelaskan, modus para pelaku dengan menawarkan potongan harga 30 persen dari pembelian Logam Mulia dengan menggunakan kartu kredit.
“Korban yang berminat pun, lantas diminta pelaku untuk mengisi formulir data pribadi serta OTP yang dikirim oleh pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Fitriyanti menyampaikan setelah pelaku menguasai akun kartu kredit korban lantas melaksanakan transaksi jual beli fiktif logam mulia (LM).
“Dalang dari aksi ilegal akses ini atas nama Eko Bowie yang merupakan pemilik toko online yang menjual logam mulia di website Bukalapak dengan nama Aditya Shop,” terangnya.
AKBP Fitriyanti membenarkan jika tersangka Eko memang memiliki toko online yang menjual logam mulia, namun katanya masih memiliki omzet kecil.
“Ketika mereka melakukan kejahatan ini, omset mereka tinggi,” terangnya.
Hal itu dijelaskan AKBP Fitriyanti lantaran sindikat ini melaksanakan jual beli logam mulia secara fiktif setelah menguasai kartu kredit korban.
Di mana dijelaskan Eko Bowie sebagai pemilik toko logam mulia, akan melakukan pembelian di toko miliknya sendiri serta berperan membuat nomor resi pengiriman.
Setelah itu, tersangka Shandy Setiawan berperan sebagai pencatat pembelian dan penjualan dan membuat perincian uang dengan mengkalkulasi jumlah gram logam mulia.
Selanjutnya tersangka Syahrul disampaikan berperan sebagai pengirim paket barang berisi LM menggunakan via Go-Send ke Mamun Taryono sebagai penerima paket.
“Nah dari itulah, kami dari penyidik melihat itu satu hal yang tidak wajar, modus mereka selalu begitu, dan setelah kami lakukan penyelidikan ternyata mereka komplotan dengan peran masing-masing,” imbuhnya.
AKBP Fitriyanti menyampaikan untuk akses ilegal terhadap kartu kredit milik korban asal Palembang tersebut, dilakukan dalam sekali transaksi dengan nilai Rp49,3 juta.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, berupa 5 batang logam mulia 5 gram, dan 5 batang logam mulia 3 gram, 12 unit ponsel, tiga lembar rekening koran milik kartu kredit korban, dua lembar rekening koran transaksi di e-wallet tersangka, dan enam lembar data transaksi akun akun pembeli LM di toko Bukalapak milik tersangka.
Atas ulahnya para pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Eko mengaku aksi tersebut baru berlangsung lima bulan terakhir. “Baru lima bulan terakhir ini kami melakukan ini,” sebutnya.
Eko mengaku, ketiga rekannya hanya diupah Rp100 ribu dalam sekali transaksi.
“Teknis mereka (tiga rekannya) tidak tahu, dan saya hanya mengupah mereka Rp100 ribu,” imbuhnya. (**)











