Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang oknum mahasiswa, Jumat (30/4/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.
Oknum mahasiswa itu M Bayu Marvian Amzatama (19) disergap petugas di kosannya di Jalan Let Cusugandi, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0, 34 gram dan satu buah handphone merk ViVO Y17 warna hitam.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan tersangka setelah personel Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang berada di tempat tinggalnya.
Diringkusnya pelaku setelah petugas melakukan penyamaran atau undercoverbuy.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres OKU guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Mardi Nursal. (**)











