Laporan : Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Berry Saputra alias Berry (28) harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Empatlawang lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 0,27 gram.
Warga Lorong Sawah, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi tersebut ditangkap Satreskrim Polres Empatlawang di Simpang Talang Jawa, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (02/09/2021) sekitar pukul 10 malam.
Selain narkotika Polisi juga mengamankan uang senilai Rp. 50.000 sebagai barang bukti.
“Setelah mendapatkan info adanya peredaran sabu dan lakukan lidik kamo langsung lakukan pergerakan dan berhasil menyergap pelaku yang mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasatnarkoba IPTU Yogie Sugama Hasyim, S.T.K, S.I.K, Rabu (08/09/2021).
Yogie menceritakan saat penyergapan berlangsung ada satu pelaku yang kabur dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa sebelumnya.
“Satu pelaku kabur tapi identitasnya sudah kami amankan, kedepan akan kami lakukan pengejaran,” terangnya.
Adapun Petani asal Kecamatan Tebing Tinggi ini sendiri merupakan pengedar dan pemakai, dimana akibat menyimpan barang tersebut Berry terancam hukuman penjara.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(**)











