Palembang, sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis shabu tiga paket seberat netto 2,37 gram, terdakwa I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra SH MH, menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada para terdakwa.
Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, dengan pidana masing-masing penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan di PN Palembang, Senin (26/6/2023).
Diketuai sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut para terdakwa l Novianti dan terdakwa ll Hendrianto masing–masing dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ron)











