Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa menginap cukup lama di hotel prodeo.
Kedua abdi negara ini masing-masing AS (38) dan OG (47) diringkus petugas Satres Narkoba Polres OKU lantaran kedapatan menyimpan shabu-shabu seberat 0,28 gram.
Kedua PNS ini disergap aparat saat melintas dengan sepeda motor Honda Vario 125 di ruas Jalan Prabumulih-Baturaja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jumat (11/12/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Selasa (15/12/2020), mengungkapkan penangkapan dua ASN ini bermula masuknya informasi dari warga akan adanya pengemudi sepeda motor melintas di Jalan Prabumulih-Baturaja yang menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu.
Informasi berharga itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas Satres Narkoba yang menuju ke tempat tersebut melihat kedua pelaku melintas seperti ciri-ciri dari informasi tersebut.
Petugas pun melakukan pencegatan kedua orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor itu. Saat digeledah, aparat menemukan satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Dalam penyergapan itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam putih dan satu satu buah telepon genggam merek Xiaomi 5 plus milik pelaku.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)











