Simpan Shabu, David Dihukum Enam Tahun Bui

Senin, 31 Mei 2021
Sidang putusan terhadap David Marandika di PN Palembang yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis shabu seberat 0,196 di dalam kotak rokok, David Marandika divonis oleh penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis hakim PN Palembang diketuai oleh Farhen, Senin (31/5/2021).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan,” tegas Paul dalam amar putusannya.

Dalam amar putusannya menyatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa itu lebih rendah dari hukuman tuntutan Jaksa Penuntut Umum Indah Kumala Dewi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahanya, bersikap sopan dan jujur serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahanya,” terang hakim Farhen saat membacakan putusan secara virtual.

Advertisements

Mendengar putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa beserta kuasa hukumnya Abdurrahman menyatakan terima atas hukuman itu.

“Terima Pak hakim,” jawab JPU Indah serta terdakwa David dan kuasa hukumnya Abdurrahman serempak di hadapan majelis hakim.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang saat sedang melakukan penyamaran berdasarkan laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Sukadamai, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.

Saat digeledah di rumahnya terdakwa mengaku barang haram tersebut dibeli terdakw dari rumah temannya bernama Hasan (DPO) yang terletak di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir Palembang.

Diakuinya terdakwa membeli paket dari temannya Hasan (DPO) seharga Rp100 ribu. Dan paket tersebut hendak dijual kembali dengan harga Rp50 ribu serta sebagian lagi  digunakan untuk dirinya sendiri. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.