Palembang, Sumselupdate.com –Dinyatakan bersalah menyimpan satu paket shabu, terdakwa Sarwani alias Dadang (28) diganjar dengan hukuman pidana empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/4).
Oleh majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, perbuatan warga Jalan Veteran, Lorong Karyawan, RT15/4, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatam IT II Palembang ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Mion.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. “Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan,” tandasnya.
Mendapat hukuman enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa langsung menerima vonis majelis hakim. Sehingga putusan ini langsung dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. (pto)











