Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Sempat berhasil kabur dalam penyergapan pertama, namun tidak untuk kedua. Irvan Tayangan, pria berusia 24 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Rabu (23/11/2022) sore.
Warga jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, ditangkap karena memiliki Narkoba jenis shabu sebanyak lima bungkus dengan berat bruto 1,21 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajb, melalui Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry, membenarkan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu, berhasil diamankan anggotanya.
“Untuk barang bukti ditemukan di depan rumah tersangka, tepatnya di bawah pohon sawo, sebanyak 1,21 gram,” jelas Kompol Mario, saat di wawancarai wartawan, pada Jumat (25/11/2022) sore.
Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di depan rumah tersangka.
“Kemudian pada 21 November 2022, anggota melakukan penyelidikan, di dapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima bungkus Narkoba jenis Shabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangkanya sudah dulu berhasil kabur,” ungkap Mario.
Tak sampai disitu, dua hari kemudian anggota Satres Narkoba kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.
“Pasal yang di terapkan kepada tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya tegas. (**)