Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Suhadi (37), warga Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang keseharian sebagai pedagang pecel lele ditangkap anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka ditangkap lantaran menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru aktif.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Pidum langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di warung pecel lele miliknya di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan senpira tersebut di dalam lemari pakaian di rumah tersangka,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (6/3/2023).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal I Ayat I dan Pasal I Ayat II UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Dari pengakuannya sudah dua tahun menyimpan senpira itu. Apakah tersangka sudah pernah melakukan kejahatan menggunakan senpira itu, masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Suhadi mengaku senpi tersebut bukan miliknya, melainkan milik A yang dititipkan kepadanya sejak satu tahun terakhir.
“Bukan punya saya Pak, punya teman. Sudah lama dititipkan kepada saya, mau saya kembalikan tetapi dia tidak mau. Tidak pernah saya gunakan, senpi itu saya simpan,” pungkasnya. (**)











