DPD RI Tampung Permasalahan Sengketa Agraria di Lampung

Selasa, 7 Maret 2023
Kunjungan anggota DPD RI ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.

Bandung, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin kunjungi Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan sejumlah organisasi kemasyarakatan membahas seputar permasalahan sengketa agraria di Provinsi Lampung.

Bustami menjelaskan DPD RI memiliki tugas mengawasi seluruh aturan perundang-undangan, termasuk pertanahan. DPD RI bertugas menyerap menghimpun dan mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk dibawa ke pusat.

Bacaan Lainnya

“Selaku pimpinan Komite II DPD RI, di masa reses ini kami ingin mengetahui problem menonjol di daerah yang sulit diatasi atau sudah ada solusinya namun tidak mudah dijalani dengan berbagai kendala, ” ujar Bustami di Kantor BPN Provinsi Lampung, Selasa (7/3/2023).

Persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah, kebutuhan lapangan dan yang lain akan dibahas dalam rapat kerja bersama dengan mitra kerja Komite II DPD RI.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung, Agha Setiaputra Eka Saptadi mengatakan, pentingnya kegiatan aktualisasi permasalahan tanah di berbagai kabupaten kota di Provinsi Lampung, sehingga ada yang menyuarakan kepada pemerintah pusat.

“DPD RI kami harapkan dapat menjembatani persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Lampung ini, karena banyak sekali sengketa tanah yang bertahun-tahun tidak ada solusinya, karena antara lain terganjal aturan,” kata Agha.

Beberapa permasalahan yang disampaikan kepala dinas kabupaten kota antara lain batas wilayah antara kawasan pemukiman dengan kawasan perhutanan dan juga permasalahan klaim kepemilikan lahan.

“Beberapa kabupaten lain seperti Kabupaten Way Kanan dan Lampung Barat memiliki persoalan tentang tumpang tindihnya sertifikat, di mana tanah telah dihuni transmigran selama puluhan tahun, namun sertifikat telah dimiliki non transmigran yang tidak pernah mendiami tanah tersebut, ” tambah Agha.

Sementara itu, organisasi keagamaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang turut hadir dalam pertemuan mempertanyakan upaya yang dapat dilakukan LDII dalam proses merubah kepemilikan aset dari perorangan kepada yayasan.

“LDII selalu lembaga keagamaan ingin mengalihkan seluruh aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid dari sertifikat atas nama perorangan ke yayasan, bagaimana caranya agar bisa dialihkan dengan cara murah dan cepat, ” ujar Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Muh Aditya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.