Laporan : Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial RF (27) warga Lorong Sawah Bawah Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang diamankan anggota Reskrim Polres Empat Lawang, Senin (6/3/2023).
Pria ini ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap terhadap anak di bawah umur berinisal SE (13).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasih Humas Kompol Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin, SH, MH, mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pada saat korban berada di rumah nenek pelaku yang beralamat di Perumnas Kross Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Jayaloka Kabupaten Empat Lawang.
“Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa hal tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali, yang mana pelaku mengancam korban, apabila korban menolak untuk melakukan persetubuhan maka pelaku akan menyebarkan foto bugil pelaku,” bebernya.
Dikatakannya, mendapat ancaman dari Pelaku RF (27), korban SE (13) merasa takut dan mengikuti kemauan pelaku, hingga pada kejadian terakhir kali saat korban diantar pulang oleh pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke tantenya, setelah itu tante korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.
“Tidak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku, ayah korban langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik pada hari Senin (6/3/2023) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dayat.
Sambungnya, saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang
“Atas perbuatan, RF (27) dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (**)