Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran sudah menyimpan senjata api rakitan (senpira) di balik pinggangnya membuat Iwan Apriansyah (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Rabu (18/1/2017). Selain itu, pengganguran ini harus merasakan timah panas polisi setelah kakinya diterjang peluru lantaran mencoba kabur saat ditangkap di rumahnya, Jalan Pipa Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (19/1/2017).
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasah resah karena pelaku sering membawa senpi saat bepergian. Kemudian, petugas langsung melakukan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Tersangka akan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman kurangan 10 tahun penjara. Akan kita kembangkan, apakah pelaku terlibat dengan aksi-aksi kejahatan lainnya,” sebut Wahyu.
Sementara itu, tersangka Iwan mengaku, dia hanya dititipkan senpi rekanya berinisial WO yang meninggalkanya dengan alasan ingin pulang mandi ke rumah.
“Baru saya simpan dan selipkan di pinggang saya langsung ditangkap polisi,” katanya. (tra)











