Simpan 10 Paket Shabu, Petani di Muba Dibekuk Polisi

Rabu, 25 September 2019

Sekayu, Sumselupdate.com – Haryadi (37), petani yang tinggal di Dusun II, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Muba.

Haryadi ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan 10 paket shabu seberat 1,62 yang disimpan dalam kotak bekas permen, Selasa (24/9).

Kapolres Muba AKBP Yudhi S Pinem melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat penggeledahan badan ditemukan satu kotak bekas permen berisi 10 pakaet shabu,” kata AKP Hidayat, Rabu (25/9/2019).

Advertisements

Atas perbuatan tersebut, Kasat menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.