Simpan 10 Paket Shabu, Petani di Muba Dibekuk Polisi

Rabu, 25 September 2019

Sekayu, Sumselupdate.com – Haryadi (37), petani yang tinggal di Dusun II, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Muba.

Haryadi ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan 10 paket shabu seberat 1,62 yang disimpan dalam kotak bekas permen, Selasa (24/9).

Read More

Kapolres Muba AKBP Yudhi S Pinem melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat penggeledahan badan ditemukan satu kotak bekas permen berisi 10 pakaet shabu,” kata AKP Hidayat, Rabu (25/9/2019).

Atas perbuatan tersebut, Kasat menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts