Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Beberapa hari yang lalu, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk moda transportasi mobil dan motor.
Namun, pemberlakuan SIM tersebut, sesuai dengan peraturan No. 5 tahun 2021 tentang penggolongan jenis SIM khusus sepeda motor. Dimana pengguna motor memiliki SIM yang menyesuaikan spesifik.
“Sesuai dengan peraturan. Pada jenis lisensi golongan C terbagi menjadi tiga golongan yakni C, C1 dan C2 ,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo, Kamis (10/6/2021).
Ia menjelaskan, besarnya kapasitas mesin kendaraan yang digunakan untuk pengguna motor SIM C maksimal 250 cc, C1 kapasitas dengan kapasitas silinder 250 cc -500 cc dan C2 untuk di atas 500 cc.
Hingga saat ini sosialisasi masih terus dilakukan Sat Lantas Polrestabes Palembang dan juga serentak di seluruh Indonesia. (**)











