Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ahmad Samuar.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum secara bergantian menyampaikan pembelaan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Sutarnedi alias Haji Sutar, Prof. Dr. Hj Nurmalah SH MH, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menilai kliennya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, unsur utama dalam TPPU, yakni adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan, tidak terbukti dalam perkara tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah dalam tindak pidana asal narkotika. Selain itu, aset yang dimiliki disebut telah ada jauh sebelum perkara ini muncul.
“Klien kami sudah memiliki usaha sejak lama, mulai dari perdagangan kain, karet, sembako hingga bisnis travel sejak tahun 1995 hingga 2000,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyebut penyitaan aset oleh jaksa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang didakwakan, karena sebagian besar merupakan harta lama.
Selain itu, mereka membantah adanya dugaan rekayasa atau “kongkalikong” dengan pihak penuntut umum, serta menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim mengembalikan seluruh aset yang telah disita, karena dianggap diperoleh secara sah dan legal.
“Kami meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan serta klien kami dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a.
JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan, serta meminta sejumlah aset seperti kendaraan, perhiasan, tanah, bangunan, dan uang dalam rekening bank dirampas untuk negara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi para terdakwa.
(**)











